IMPIANNEWS.COM - AROSUKA
Upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Solok kembali membuahkan hasil. Berkat informasi masyarakat, Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Solok berhasil mengamankan dua orang pria muda yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ganja.
Penangkapan terjadi pada Jumat, 6 Februari 2026, sekitar pukul 16.00 WIB, di sebuah warung makan Soto Yen yang berlokasi di Jorong Pasar Baru, Nagari Koto Gadang Guguk, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok. Lokasi tersebut sebelumnya dilaporkan warga kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan intensif. Setelah mengantongi ciri-ciri yang sesuai dengan informasi masyarakat, petugas bergerak cepat dan mengamankan dua pria yang saat itu berada di dalam warung. Keduanya diketahui berinisial BAYU dan DEVON, masing-masing berusia 22 tahun dan berstatus sebagai pelajar/mahasiswa.
Saat dilakukan penggeledahan badan yang disaksikan oleh saksi-saksi dari masyarakat, petugas menemukan satu paket kecil diduga narkotika jenis ganja yang dibungkus plastik klip bening. Barang tersebut ditemukan di saku belakang celana sebelah kiri yang dikenakan BAYU. Selain itu, satu unit handphone android merek POCO warna biru juga turut diamankan dari saku celana bagian depan.
Di hadapan petugas dan para saksi, kedua terduga pelaku mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut merupakan milik mereka berdua dan berada dalam penguasaan bersama. Mereka juga mengakui tidak memiliki izin dari pihak berwenang terkait kepemilikan barang haram tersebut.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan meliputi: 1 paket diduga narkotika jenis ganja dalam plastik klip bening, 1 unit handphone android merek POCO warna biru, 1 helai celana panjang merek PICASSO warna abu-abu.
Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Solok guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba Polres Solok, AKP Rico Putra Wijaya, S.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Solok. Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi, serta mengimbau warga untuk terus bekerja sama dengan kepolisian demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba.**(YM-Koto)
