IMPIANNEWS.COM - Arosuka
Upaya pemberantasan narkotika kembali membuahkan hasil. Tim Satresnarkoba Polres Solok bergerak cepat dan mengamankan seorang pria yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ganja, Selasa (3/3/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Penangkapan berlangsung di pinggir jalan Jorong Kajai, Nagari Koto Baru, Kecamatan Kubung. Seorang pria berinisial Rifki Afvaldo (26), karyawan swasta, tak berkutik saat diamankan petugas.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, penangkapan berawal dari kegiatan penyelidikan rutin yang dilakukan tim Satresnarkoba di wilayah tersebut. Gerak gerik pelaku yang mencurigakan membuat petugas segera melakukan tindakan.
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan satu paket diduga ganja terbungkus plastik klip bening di atas tanah, tak jauh dari posisi pelaku diamankan.
Pengembangan berlanjut ke rumah pelaku. Di dalam sebuah toples yang disimpan di lemari garasi, polisi kembali menemukan dua paket diduga ganja, satu pack kertas vapir merek Wayang, serta satu helai tisu putih.
Tak hanya itu, satu unit handphone Android merek Realme warna kuning yang berada di saku belakang celana pelaku turut diamankan sebagai barang bukti.
Di hadapan saksi-saksi, seluruh barang bukti diperlihatkan kepada pelaku. Rifki mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya dan mengaku tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk menyimpan narkotika tersebut. Tanpa perlawanan, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Solok untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasatresnarkoba Polres Solok, AKP Repaldi, S.H., M.M., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Solok.
“Kami terus meningkatkan pengawasan dan patroli. Ini bentuk keseriusan kami melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkotika,” tegasnya.
Pengungkapan ini menjadi sinyal kuat bahwa aparat kepolisian tidak lengah dalam menjaga keamanan daerah. Masyarakat pun diimbau untuk berani melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba.**(YM-Koto)
