-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pemkab Solok Perjuangkan Kepastian Hukum Tanah Eks HGU PT Danau Diatas Makmur di Alahan Panjang

Selasa, 03 Februari 2026 | Februari 03, 2026 WIB Last Updated 2026-02-04T01:56:22Z

IMPIANNEWS.COM - AROSUKA

Pemerintah Kabupaten Solok terus menunjukkan komitmennya dalam menertibkan dan mengamankan aset daerah. Salah satunya melalui upaya panjang dan berkelanjutan dalam memperoleh kepastian hukum atas tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Danau Diatas Makmur yang berada di kawasan strategis Convention Hall Alahan Panjang.


Upaya tersebut merupakan tindak lanjut dari pembayaran ganti rugi sebesar Rp105 juta yang telah dilakukan Pemkab Solok kepada PT Danau Diatas Makmur pada 7 September 1996, berdasarkan Surat Pernyataan Pelepasan Hak tertanggal 7 Februari 1996. Tanah seluas 39,75 hektare tersebut merupakan eks HGU yang masa berlakunya berakhir pada tahun 2013.


Sekretaris Daerah Kabupaten Solok, Medison, S.Sos., M.Si, menjelaskan bahwa sejak tahun 2015, Pemkab Solok telah merencanakan pengurusan status tanah tersebut menjadi Hak Pengelolaan Lahan (HPL). Langkah ini menjadi tahapan awal sebelum tanah tersebut ditetapkan sebagai aset milik Pemerintah Daerah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Proses pengurusan ini sudah berjalan cukup panjang, sejak 2015 hingga 2020. Kami telah melakukan inventarisasi dan melengkapi seluruh persyaratan administrasi, mulai dari dokumen penguasaan tanah, bukti ganti rugi, hingga kelengkapan lainnya yang dibutuhkan,” ungkap Sekda.


Langkah penertiban aset ini juga sejalan dengan arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang mendorong pemerintah daerah untuk melakukan inventarisasi dan sertifikasi aset guna mencegah penyalahgunaan, sengketa, serta potensi kerugian negara. Selain itu, lahan dengan luasan besar dan lokasi strategis tersebut dinilai memiliki potensi besar dalam mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).


Namun dalam perjalanannya, proses sertifikasi tanah yang diajukan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengalami kendala akibat adanya gugatan dari pihak yang mengklaim memiliki hak atas lahan tersebut. Akibatnya, proses pengukuran tanah terpaksa dihentikan.


Menindak lanjuti persoalan tersebut, Pemkab Solok sesuai arahan KPK telah melakukan beberapa kali mediasi bersama BPN dan pihak masyarakat, namun hingga saat ini belum ditemukan titik temu.


Lebih lanjut Sekda Medison menjelaskan, pada 10 Januari 2025, Pemkab Solok melakukan audiensi dengan KPK RI di Jakarta. Dalam pertemuan tersebut, KPK mengarahkan agar Pemkab Solok meminta pendapat hukum (legal opinion) serta pendampingan hukum kepada Kejaksaan Negeri Solok selaku Jaksa Pengacara Negara, sebagai dasar untuk memperoleh kepastian hukum melalui pengadilan.


Arahan tersebut telah dilaporkan kepada Bupati Solok. Meski demikian, Bupati masih mengedepankan pendekatan persuasif dengan kembali membuka ruang mediasi dan musyawarah bersama pihak masyarakat. Sayangnya, upaya tersebut kembali menemui jalan buntu.


Pada November 2025, Pemkab Solok secara resmi menyurati Kejaksaan Negeri Solok untuk meminta pendampingan hukum. Seluruh dokumen dan kronologi proses pensertifikatan tanah eks HGU tersebut telah dipaparkan dan diekspose, serta saat ini telah diserahkan sepenuhnya kepada pihak kejaksaan.

“Kami menunggu arahan selanjutnya dari Kejaksaan Negeri Solok. Nantinya, berkas ini akan diajukan ke pengadilan untuk mendapatkan penetapan dan kepastian hukum,” jelas Sekda.


Sekda juga menegaskan bahwa Pemerintah Daerah tetap menghormati hak-hak masyarakat. Apabila ada pihak yang merasa memiliki hak atas tanah tersebut, dipersilakan untuk menyiapkan bukti dokumen maupun saksi yang sah.

“Biarlah pengadilan yang memutuskan. Jika memang ada hak masyarakat yang diakui secara hukum, tentu akan kita tindak lanjuti sesuai aturan. Namun jika diputuskan sebagai hak daerah, maka Pemda akan mengamankan tanah tersebut sebagai aset Pemkab Solok,” tegasnya.


Pemerintah Kabupaten Solok menegaskan tetap membuka ruang dialog dan musyawarah, namun tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku. Diharapkan seluruh pihak dapat menjaga kondusivitas hingga proses hukum memperoleh putusan final.


Apapun hasil putusan pengadilan nantinya, Pemerintah Daerah berharap hal tersebut menjadi solusi terbaik, memberikan kepastian hukum, serta menjaga keadilan bagi semua pihak.**(YM-Koto)

×
Berita Terbaru Update