IMPIANNEWS.COM - AROSUKA
Sekretaris Daerah Kabupaten Solok, Medison, S.Sos, M.Si, mengeluarkan ultimatum tegas kepada seluruh pejabat pengguna kendaraan dinas. menegaskan, kendaraan dinas bukan fasilitas pribadi, melainkan aset negara yang dibeli dari uang rakyat dan wajib dirawat secara bertanggung jawab.
Penegasan tersebut disampaikan menyusul temuan di lapangan terkait banyaknya kendaraan dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok yang kondisinya memprihatinkan, kotor, kusam, bahkan mengalami kerusakan akibat kelalaian pengguna.
Hasil penelusuran menunjukkan, sebagian besar kendaraan dinas diparkir di kediaman pejabat tanpa perlindungan memadai. Kendaraan dibiarkan terpapar hujan dan panas, jarang dibersihkan, serta minim perawatan rutin. Kondisi ini tidak hanya menurunkan nilai ekonomis kendaraan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah, mengingat pengadaannya bersumber dari APBD.
Situasi tersebut mencerminkan masih rendahnya kesadaran sebagian pejabat terhadap tanggung jawab menjaga Barang Milik Daerah (BMD), sekaligus menjadi catatan serius bagi tata kelola aset di lingkungan Pemkab Solok.
Secara regulasi, kewajiban pejabat pengguna kendaraan dinas telah diatur secara tegas. PP Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah serta Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 menegaskan bahwa pengguna barang wajib mengamankan, memelihara, dan menjaga aset yang berada dalam penguasaannya.
Pembiaran yang menyebabkan kendaraan kotor, rusak, atau mengalami penurunan nilai ekonomis merupakan bentuk pelanggaran administratif. Bahkan, PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS membuka ruang pemberian sanksi bagi aparatur yang lalai dalam melaksanakan kewajiban kedinasan, termasuk pengelolaan aset negara.
Inspektorat dan BKD Diminta Bertindak Tegas
Dalam upaya penertiban, Inspektorat Daerah Kabupaten Solok memiliki kewenangan melakukan pengawasan, pemeriksaan, serta penindakan terhadap pejabat yang melanggar ketentuan pemeliharaan kendaraan dinas.
Sementara itu, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Solok, melalui Bidang Aset, bertanggung jawab atas inventarisasi, pengamanan, dan penertiban aset daerah. Termasuk di dalamnya penarikan kendaraan dinas serta pengusulan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) apabila ditemukan kerusakan akibat kelalaian pengguna.
Medison menegaskan bahwa fasilitas kendaraan dinas harus disikapi dengan rasa tanggung jawab dan kesadaran moral sebagai pelayan publik.
“Saya minta agar kendaraan dinas operasional dirawat dan dijaga dengan baik. Kita mestinya bersyukur diberikan fasilitas negara untuk mendukung pelaksanaan tugas,” tegasnya
Sekda juga memberikan apresiasi kepada pejabat yang selama ini telah menunjukkan kepatuhan dan kepedulian terhadap aset daerah.
“Terima kasih kepada pejabat yang sudah merawat kendaraan dinas dengan baik,” ujarnya.
Namun, Medison memastikan tidak ada ruang toleransi bagi pelanggaran.
“Yang ketahuan tidak merawat kendaraan dinas dengan baik akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,”
Pejabat yang terbukti membiarkan kendaraan dinas dalam kondisi kotor, rusak, atau tidak terawat terancam sanksi disiplin, mulai dari teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat, hingga penurunan jabatan. Apabila kelalaian tersebut menimbulkan kerugian daerah, biaya perbaikan bahkan dapat dibebankan secara pribadi melalui mekanisme Tuntutan Ganti Rugi (TGR).
Pada hakikatnya, kendaraan dinas adalah amanah publik. Ketika pejabat mengabaikan perawatannya, yang dipertaruhkan bukan hanya nilai aset daerah, tetapi juga integritas pemerintahan dan kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintahan Kabupaten Solok.**(YM-Koto)
