Pemerintah Kota Solok kembali menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan persoalan akses jalan menuju Stadion Marah Adin secara adil, transparan, dan berlandaskan hukum. Penegasan ini disampaikan sebagai respons atas dinamika proses hukum yang tengah berjalan dan perhatian publik terhadap akses vital stadion kebanggaan masyarakat tersebut.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Solok, Nurzal Gustim, SSTP, M.Si, selaku juru bicara resmi Pemko Solok, menyatakan bahwa pemerintah daerah menghormati sepenuhnya langkah hukum yang ditempuh pihak-pihak terkait. Menurutnya, upaya hukum merupakan hak setiap warga negara dalam negara hukum.
“Pemerintah Kota Solok siap bersikap kooperatif, terbuka, dan bertanggung jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan berpedoman pada dokumen yang sah,” ujar Nurzal, Rabu (14/1/2026).
Nurzal menegaskan, terkait tanah yang menjadi akses jalan stadion, Pemko Solok aktif berkoordinasi lintas instansi, termasuk dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN), guna memastikan kejelasan administrasi dan kepastian hukum.
Meski jalan tersebut dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat luas, pemerintah daerah berkomitmen menuntaskan seluruh aspek hukum dan administrasi secara sah. Nurzal mengimbau semua pihak menjaga kondusivitas daerah dan memberi ruang bagi proses hukum serta dialog yang sedang berjalan.
“Kepentingan masyarakat, ketertiban umum, dan kepastian hukum adalah prioritas kami. Pemko Solok berkomitmen mencari solusi terbaik yang adil dan bermartabat bagi semua pihak,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setdako Solok, Alex Shindo, MH, memaparkan kronologi proses hukum yang telah ditempuh pemerintah daerah. Persoalan ini bermula dari Putusan Pengadilan Negeri Solok Nomor 14/Pdt.G/2023/PN.SLK, yang merupakan hasil kesepakatan mediasi dan telah dikuatkan pengadilan.
Dalam akta perdamaian tersebut, Pemko Solok menyatakan kesediaan membayar ganti kerugian atas tanah akses jalan stadion, dengan syarat pihak penggugat melengkapi dokumen alas hak yang sah serta peta bidang tanah dari BPN.
“Peta bidang BPN adalah syarat mutlak karena menjadi dasar kepastian luas, batas, dan status tanah, sekaligus acuan penilaian ganti kerugian oleh appraisal,” jelas Alex.
Hingga kini, peta bidang tersebut belum dapat diterbitkan, sehingga secara administratif dan hukum Pemko Solok belum memiliki dasar untuk melakukan penilaian maupun pembayaran ganti kerugian. Alex menegaskan, kondisi ini bukan bentuk penolakan, melainkan konsekuensi administratif yang harus dipenuhi.
Sebagai bukti komitmen, Pemko Solok telah mengalokasikan anggaran penggantian tanah dalam APBD Perubahan 2023 dan kembali menganggarkannya pada APBD 2024. Pada 2025, penggugat kembali mengajukan gugatan dengan melibatkan BPN sebagai turut tergugat. Namun, karena mediasi tidak mencapai kesepakatan, gugatan tersebut dicabut sehingga kepastian hukum atas objek tanah belum diperoleh.
“Sepanjang seluruh persyaratan administrasi dan hukum terpenuhi serta ada dasar hukum yang kuat, kami siap melaksanakan pembayaran ganti kerugian sesuai ketentuan,” tegas Alex.
Pemerintah Kota Solok menegaskan akan tetap berhati-hati dalam setiap langkah agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Dengan mengedepankan kepastian hukum, kepentingan publik, dan keadilan, Pemko Solok optimistis solusi terbaik dapat dicapai melalui jalur hukum dan dialog yang konstruktif.**(YM-Koto)
