Impiannews.com - SOLOK KOTA
Sengketa akses jalan menuju Stadion Marahaddin di Kelurahan Laing kembali memanas. Setelah bertahun-tahun menunggu kepastian, Kaum Datuak Rajo Langik akhirnya membawa persoalan ini ke ranah pidana dengan melaporkan Pemerintah Kota Solok ke Polres Solok Kota, Selasa (13/01/2025).
Langkah tersebut diambil karena kaum adat itu menilai Pemko Solok tidak menjalankan putusan Pengadilan Negeri Solok Nomor 14/Pdt.G/2023/PN.SLK yang telah berkekuatan hukum, terkait pembayaran ganti rugi tanah yang digunakan sebagai akses utama stadion.
Sebagai bentuk kekecewaan, akses jalan masuk Stadion Marahaddin kembali diblokir. Spanduk dan pagar pembatas terpasang, membuat aktivitas keluar-masuk kawasan stadion terganggu.
Perwakilan Kaum Datuak Rajo Langik, Yasril Dt. Ampang Limo, dengan nada tegas menyampaikan bahwa langkah hukum ini bukan pilihan mudah, melainkan jalan terakhir.
“Putusan pengadilan sudah jelas. Janji demi janji disampaikan, tapi tidak pernah ada realisasi. Kami merasa dipermainkan,” ujar Yasril.
Yasril menegaskan, laporan telah diterima oleh Kanit Tipikor Polres Solok Kota dan berisi kronologis lengkap sengketa lahan yang telah berlarut-larut.
Dari Jalan Perumahan Berubah Jadi Akses Stadion
Persoalan ini bermula dari tanah kaum Datuak Rajo Langik yang awalnya diberikan secara adat (siriah pinang) kepada pihak pengembang, Aziz Miin, untuk akses jalan perumahan. Penyerahan tersebut bersifat terbatas, bukan jual beli.
Namun rencana perumahan tidak pernah terealisasi. Pada 2017, lahan itu justru dijual kepada Pemko Solok dan dialih fungsikan untuk pembangunan sarana olahraga. Di atas lahan itulah Stadion Marahaddin dibangun, dengan anggaran mencapai sekitar Rp25 miliar dalam dua tahap pengerjaan.
Pada 2023, Kaum Datuak Rajo Langik menggugat Pemko Solok secara perdata. Gugatan tersebut dikabulkan Pengadilan Negeri Solok yang memerintahkan Pemko Solok membayar ganti rugi.
Kesepakatan pun dibuat: pembayaran dilakukan melalui APBD Perubahan 2023 atau paling lambat APBD 2024, dengan nilai ditentukan oleh jasa penilai publik (appraisal). Penggugat diminta melengkapi dokumen alas hak dan dilakukan pengukuran ulang oleh BPN. Namun harapan itu kembali pupus. Klaim Ganti Rugi yang Mengundang Tanda Tanya.
BPN menolak melakukan pengukuran dengan alasan tanah telah berstatus fasilitas umum. Yang lebih mengejutkan, dalam surat resmi BPN disebutkan bahwa tanah tersebut telah diganti rugi melalui jual beli antara Pemko Solok dan pihak lain.
“Kami heran, kapan kami menjual tanah ini? Jika memang ada jual beli, mana buktinya?” tegas Yasril.
Pernyataan inilah yang membuat Kaum Datuak Rajo Langik merasa hak mereka diabaikan dan diputar balikkan.
Dalam mediasi lanjutan, BPN menyatakan siap mengukur lahan dengan syarat Pemko Solok menerbitkan surat pernyataan bahwa objek sengketa belum pernah diganti rugi kepada siapa pun. Namun hingga kini, surat tersebut tak kunjung diterbitkan.
Akibatnya, proses ganti rugi kembali buntu. Kaum adat pun memilih memasang kembali blokade akses jalan stadion.
“Kami tidak menghambat pembangunan. Kami hanya menuntut keadilan dan kepastian hukum,” ujar Yasril
Kanit Tipikor Polres Solok Kota, Yose, membenarkan adanya laporan tersebut.
“Laporan sudah kami terima. Saat ini masih dalam tahap awal. Kami akan melakukan pengecekan ke lapangan dan mempelajari seluruh dokumen terkait,” katanya.
Kanit memastikan penyelidikan dilakukan secara profesional dan objektif.**(YM-Koto)
